Polres Kukar Amankan 2 Pelaku Kasus Curanmor
TENGGARONG, Tim Alligator
Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, kembali mengamankan 2 pelaku lain, hasil
pengembangan kasus curanmor yang dilakukan di halaman Masjid saat melaksanakan
ibadah Sholat Shubuh beberapa waktu yang lalu.
2 pelaku yang diamankan Polres Kutai Kartanegara, yakni ST (59)
dan RD (40) yang bersama mereka didapati 10 unit sepeda motor. Sebelumnya
Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan 9 unit sepeda motor dari tangan
pelaku AD (54) dan HA (38).
"Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 3 bulan, tapi
cukup banyak operasinya karena sudah menghasilkan 19 unit motor," terang
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar pada awak media, Senin
(22/702019).
Dari keterangan yang didapat dari pelaku, hasil motor curian dijual ke daerah perusahaan sawit, di Desa Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Dari setiap aksinya, pelaku memdapatkan imbalan sebanyak Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan
ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKBP Anwar Haidar.pii/poskotakaltimnews.com